Jumat, 04 Februari 2011

Living Halal


Halal (حلال, halāl, halaal) adalah istilah bahasa Arab dalam agama Islam yang berarti "diizinkan" atau "boleh". Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut dalam Islam. Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam (aktivitas, tingkah laku, cara berpakaian dll). Di Indonesia, sertifikasi kehalalan produk pangan ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia–secara spesifik Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.


Halal (Arabic:حلال, ḥalāl; means lawful or legal) is a term designating any object or an action which is permissible to use or engage in, according to Islamic law. It is the opposite of haraam. The term is used to designate food seen as permissible according to Islamic law (Sharia, الشريعة الإسلامية).

http://en.wikipedia.org/wiki/Halal
http://id.wikipedia.org/wiki/Halal

Hijr Studio

Living Halal:
cotton combat 30s, 6 collors, size (L & XL)
IDR 80.000 including shipping Jabodetabek (Free Button)

Order:
send your name, phone number, size, quantity, address
email to salam@hijrstudio.com

Payment at:
Bank Syariah Mandiri (BSM) Cab. Bogor
a/n Oka Kuswandi
No. rek 0167108054

sms: 0856 91619539